
loading…
Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin. Foto/Dok SindoNews
Jasin menilai penanganan kasus ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia menyoroti pengalihan penanganan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga akhirnya Korps Adhyaksa mengeluarkan sprindik baru kasus ini. Menurutnya, gunanya KPK adalah untuk menangani kasus yang kisruh seperti ini.
“Peluang ini harus dimanfaatkan oleh KPK, jangan ewuh pakewuh. Jangan merasa terlalu dini. Penyampaian dari KPK kan terlalu dini, harus ada analisis, seperti itu. Kalau analisis, itu adalah perdebatan,” ujar M Jasin dalam podcast atau siniar To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Jumat (17/7/2026).
Baca Juga: Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Menurut Jasin, kasus yang awalnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya ini memenuhi ketentuan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada dugaan korupsi dalam penanganan kasus korupsi.