
loading…
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna meralat pernyataan sebelumya, dan menyatakan status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih tetap sebagai tersangka di dalam tiga Sprindik baru. Foto/Achmad Al Fiqri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, status hukum Febrie Adriansyah masih tetap sebagai tersangka di dalam tiga Sprindik baru. Langkah ini mempertimbangkan Sprindik dari Polri.
Baca juga: Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
“Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Kendati demikian, Anang memegaskan bahwa status tersangka Febrie tak gugur.
“Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (Sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan,” terang Anang.