
loading…
Kiri ke Kanan (Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn dan Direktur PT Central Finansial X (CFX), Lukas Lauw. FOTO/dok.SindoNews
“Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital yang terdaftar dan diawasi OJK, kami ingin menghadirkan alternatif platform futures yang aman, patuh terhadap regulasi, dan kompetitif. Dengan hadirnya Spot, Staking, dan Futures dalam satu platform, Bittime memberikan lebih banyak cara bagi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar aset kripto,” ujar Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn seperti dikutip pada Rabu (15/7/2026).
Baca Juga: Bittime Sambut Roadmap IAKD OJK, Langkah Strategis Perkuat Industri Aset Digital
Ryan mengatakan, peluncuran layanan tersebut memperkuat posisi Bittime sebagai platform investasi kripto dengan portofolio layanan 3-in-1 yang mencakup perdagangan spot, staking, dan futures. Menurut dia, kehadiran layanan futures juga menjadi jawaban atas meningkatnya kebutuhan trader Indonesia terhadap platform derivatif yang berada di bawah pengawasan regulator.
Peluncuran layanan ini sejalan dengan penguatan regulasi industri aset keuangan digital melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 yang memasukkan derivatif aset keuangan digital sebagai bagian dari ekosistem yang diatur secara resmi. Aturan tersebut sekaligus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen dalam industri.