
loading…
Polri ultimatum pihak yang menghalangi pengusutan tiga kasus korupsi PLN Batu Bara, Asabri, dan Krakatau Steel. Foto/SindoNews
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (9/7/2026).
Budi mengultimatum kepada seluruh pihak untuk tidak mencoba menghalangi atau mengganggu jalannya proses pemberantasan praktik korupsi yang merugikan rakyat Indonesia tersebut. “Perlu kami sampaikan pada rekan-rekan sekalian, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” ujar Budi.
Baca juga: Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun
Budi mengingatkan, terdapat pasal pidana yang mengatur soal pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan. Sebab itu, Ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati penegakan hukum di Indonesia.
“Kami menyampaikan kepada siapa punyang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada azas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Budi.