
loading…
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut ada ancaman besar yang menghantui Indonesia jika penyebaran Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) semakin masif di Republik ini. Foto: Felldy Utama
Dalam regulasi itu diatur secara tegas adanya pasangan antara laki-laki dan perempuan. “Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, berarti melanggar Undang-Undang Perkawinan,” kata Marwan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Selain itu, kata dia, Indonesia juga sudah memiliki undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dari beleid tersebut, menurutnya, sudah jelas jika tidak mungkin kelahiran seorang anak bisa didapatkan dari perwakinan sejenis.
Baca juga: Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter