Siapa Layak Menjadi Rais Aam?



loading…

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dijadwalkan akan digelar pada 1-5 Agustus 2026. Foto: Istimewa

JAKARTA – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dijadwalkan akan digelar pada 1-5 Agustus 2026. Menurut warga NU atau Kiai Kampung HRM Khalilur R Abdullah Sahlawy atau Gus Lilur, muktamar nantinya bukan muktamar biasa.

“Inilah muktamar pertama yang digelar NU pada abad keduanya; muktamar pertama setelah organisasi para kiai ini melewati usia seratus tahun,” kata Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).

Sebagai orang yang telah lama menekuni sejarah Islam di Nusantara, khususnya sejarah NU, Gus Lilur memandang muktamar kali ini membawa satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar ketimbang sekadar soal siapa memilih siapa. “Pertanyaan itu ialah: sosok seperti apakah yang layak menduduki kursi Rais Aam, jabatan tertinggi dalam struktur NU?” tuturnya.

Baca juga: Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan

Menurut dia, pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan kalkulasi politik sesaat. Dia menilai pertanyaan itu hanya bisa dijawab dengan menengok kembali apa sesungguhnya NU itu, dan siapa saja para ulama yang pernah duduk di kursi itu pada generasi pendiri. “Sebab, pada merekalah kita menemukan patokan (benchmark) yang sesungguhnya,” katanya.

Dia mengatakan, kekeliruan paling umum dalam memandang NU ialah menganggapnya semata-mata sebagai organisasi kemasyarakatan, sebuah wadah administratif dengan struktur, kantor, dan stempel. Pandangan ini tidak salah, tetapi jelas tidak memadai.

“NU, sejak kelahirannya, adalah jam’iyyah diniyyah: perkumpulan keagamaan yang menghimpun sebuah cara beragama yang telah hidup berabad-abad di Nusantara jauh sebelum organisasi itu sendiri berdiri. KH Achmad Siddiq, dalam risalahnya yang klasik, Khittah Nahdliyah, menegaskan bahwa NU adalah wadah bagi paham Ahlussunnah wal Jamaah sebagaimana dipahami dan diamalkan para ulama pesantren secara turun-temurun (Siddiq, 1979),” katanya.

Dengan kata lain, kata dia, sebelum NU lahir sebagai organisasi pada 1926, “NU” sebagai cara beragama sudah lama ada. “Zamakhsyari Dhofier menyebut jaringan pesantren, kiai, dan sanad keilmuan itu sebagai sebuah “tradisi” yang utuh: tradisi pesantren (Dhofier, 1982). Organisasi hanyalah baju; tubuhnya adalah cara beragama itu sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut Gus Lilur mengatakan bahwa konsekuensi dari pemahaman ini amatlah jauh. Jika NU adalah cara beragama, maka pemimpin tertingginya bukanlah sekadar ketua sebuah perkumpulan. “Ia adalah imam bagi sebuah tradisi keagamaan yang dianut puluhan juta orang. Dan imam, dalam tradisi fiqh yang dipegang NU sendiri, harus memenuhi syarat-syarat yang tidak ringan,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, NU didirikan di Surabaya pada 16 Rajab 1344 H, bertepatan 31 Januari 1926, oleh para kiai pesantren di bawah pimpinan Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy’ari. Namun, kelahiran itu bukan peristiwa mendadak. Ia adalah muara dari serangkaian ikhtiar panjang (Anam, 1985).

“Jauh sebelum 1926, KH Abdul Wahab Chasbullah telah merintis kelompok diskusi Tashwirul Afkar, gerakan kebangsaan Nahdlatul Wathan, dan gerakan ekonomi Nahdlatut Tujjar. Ketiganya adalah embrio yang menyiapkan lahirnya NU (Anam, 1985; Feillard, 1999),” ungkapnya.

Dia menuturkan, pemicu langsungnya ialah situasi internasional. Kekuasaan baru di Hijaz di bawah Ibn Saud, yang berpaham Wahabi, berencana membongkar situs-situs bersejarah, termasuk kekhawatiran akan dibongkarnya makam Nabi Muhammad SAW, serta hendak menyeragamkan praktik keagamaan di Tanah Suci.

Dia menambahkan, para kiai pesantren merasa perlu bersuara agar umat Islam yang bermadzhab tetap bebas menjalankan amaliahnya di Haramain. Dari kegelisahan itulah dibentuk Komite Hijaz, yang kemudian menjadi bidan bagi kelahiran NU (Anam, 1985; van Bruinessen, 1994).

“Sejarah kelahiran ini penting diingat karena ia menunjukkan satu hal: NU lahir dari isu keagamaan yang digerakkan oleh otoritas keulamaan, bukan dari perebutan kekuasaan. Para pendirinya turun gelanggang karena ilmu mereka menuntut tanggung jawab, bukan karena jabatan menjanjikan kehormatan,” kata dia.

“Apa sesungguhnya isi dari ‘cara beragama’ yang diwadahi NU itu? Rumusan paling ringkas dan otoritatif dapat kita temukan pada KH Achmad Siddiq (1979) dan pada risalah Hadratussyekh Hasyim Asy’ari sendiri, Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah. Cara beragama itu berdiri di atas tiga pilar,” sambungnya.

Pertama, dalam bidang fiqh, NU bermadzhab. Warga NU mengikuti salah satu dari empat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, dengan madzhab Syafi’i sebagai anutan mayoritas di Nusantara. Bermadzhab bukanlah taklid buta, melainkan disiplin epistemologis: mengambil hukum agama melalui jalur keilmuan yang bersanad, bukan menafsirkan teks suci secara serampangan (Siddiq, 1979; Dhofier, 1982).

Kedua, dalam bidang akidah, NU mengikuti teologi Asy’ariyah dan Maturidiyah: aliran kalam yang menempuh jalan tengah antara akal dan wahyu, antara rasionalisme ekstrem dan tekstualisme kaku (Asy’ari, dalam Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah).

Ketiga, dalam bidang tasawuf, NU berpegang pada tasawuf Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali: tasawuf yang menundukkan pengalaman ruhani pada timbangan syariat, tasawuf yang sunni, yang menjaga keseimbangan antara kesalehan batin dan kepatuhan lahir (Siddiq, 1979).

“Tiga pilar ini bukan sekadar rumusan doktrinal di atas kertas. Ia melahirkan watak keberagamaan yang khas: tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (tegak lurus), dan tasamuh (toleran). Dari sinilah lahir wajah Islam Nusantara yang ramah, yang oleh para pengkaji asing sekalipun diakui sebagai penopang utama kerukunan di negeri ini (Barton & Fealy, 1996),” tuturnya.

Maka, lanjut dia, menjadi jelas siapa pun yang memimpin NU pada level tertinggi haruslah orang yang menguasai tiga pilar itu secara mendalam. Bukan sekadar mengetahuinya, melainkan mengalaminya, mengajarkannya, dan menuliskannya.

“Selain tiga pilar keagamaan, NU juga mewariskan seperangkat prinsip etik yang dirumuskan para kiai sejak 1930-an dan disempurnakan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama di Bandar Lampung (1992), yang dikenal sebagai Mabadi’ Khaira Ummah: prinsip-prinsip dasar menuju umat terbaik,” imbuhnya.

Dia memaparkan lima prinsip itu ialah as-shidqu (kejujuran), al-amanah wal-wafa bil ‘ahd (dapat dipercaya dan setia pada janji), al-‘adalah (keadilan), at-ta’awun (tolong-menolong), dan al-istiqamah (keteguhan dan konsistensi). “Perhatikanlah: prinsip pertama yang diletakkan para kiai adalah kejujuran, dan yang terakhir adalah istiqamah,” katanya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *