
loading…
Pakar Telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Foto: Dok SindoNews/Aldhi Chandra
Terkait hal tersebut, Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan praperadilan tersebut. “Tidak apa-apa, kan kita tahu kalau praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, praperadilan tidak dapat diajukan berkali-kali untuk objek kasus dan alasan yang sama ke pengadilan. Dia menambahkan, berdasarkan hukum yang berlaku, pengajuan ulang praperadilan atas penetapan tersangka atau upaya paksa hanya dibolehkan jika terdapat bukti baru (novum) atau alasan hukum yang berbeda.
Baca juga: Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut