
loading…
Kubu Roy Suryo tetap meminta hakim sidang praperadilan menyatakan tidak sah terkait penangkapan dan penahanannya. Foto: Dok Sindonews
“Demi tegaknya hukum di negara kita tercinta ini, kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal untuk mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujar pengacara Roy Suryo, Refly Harun saat membacakan replik persidangan, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Dalam repliknya itu, kubu Roy Suryo menilai serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan cacat hukum dan melanggar hak konstitusional. Dalam replik itu, intinya kubu Roy Suryo mempersoalkan sah tidaknya penggeledahan rumah yang dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
Kedua, terkait sah atau tidaknya Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimm/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026. Ketiga, terkait Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dengan tanggal yang sama.