
loading…
Kejari Jakarta Utara melakukan eksekusi terhadap Razman Arif Nasution, terpidana kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea ke Lapas Cipinang. Foto/Dok.SindoNews
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani yang menyatakan Razman dieksekusi ke Lapas pada Kamis (25/6) kemarin sekitar pukul 16.20 WIB.
“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan 1 orang Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Adapun pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku mendapatkan informasi bahwa Razman Nasution telah resmi ditahan di Rutan Cipinang sejak Kamis (25/6/2026) kemarin.
Hal ini disampaikan Hotman melalui Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. dalam video tersebut, Hotman mengklaim mendapatkan informasi terkait penahanan Razman dari sumber terpercaya.
“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Rasman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” ujar Hotman.
Hotman menyampaikan bahwa penahanan Razman terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Razman.
(shf)