
loading…
Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kementerian PU. Mereka berinisial YRW, RW, dan JSR, yang mana ketiganya kini dilakukan penahanan. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
“Terhadap para tersangka ditahan sejak Rabu, 24 Juni 2026 sampai 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Kejati DKI Berhasil Selamatkan Keuangan BUMD Rp189 Miliar
Dia menjelaskan YRW merupakan mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa Ditjen Sumber Daya Air periode Juli 2025-Januari 2026 dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2023-2025.
Lalu, RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya. Kemudian, JSR selaku Direktur PT BKS dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum 2023-2025.