
loading…
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan majelis hakim yang akan mengadili Roy Suryo dan Dokter Tifa di perkara dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/Dok.SindoNews
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan perkara itu teregister dengan dua nomor perkara berbeda. Meski demikian, susunan majelis hakim akan sama.
Baca juga: Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
“Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina,” ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Hanya panitera pengganti yang berbeda untuk perkara tersebut. Susunan panitera pengganti untuk perkara Roy Suryo ialah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Sementara panitera pengganti untuk perkara Tifa yakni Erni dan Hendra Gunawan. Immanuel memastikan bahwa sidang ini akan terbuka untuk umum.