
loading…
Reaksi Roy Suryo dan Dokter Tifa serta pendukungnya usai penangguhan penahanan mereka dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Foto/Isra Triansyah
“Dalam kesempatan ini juga perlu disampaikan jika Pak Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait ditahan atau tidaknya para Tersangka, karena itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan,” kata Rivai dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Ia menilai, penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dikarenakan adanya permintaan dari pihak Jaksa. Sebab, terdapat aturan internal jika Jaksa hanya dapat melanjutkan status penahanan dari penyidik.