Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia



loading…

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penahanan terhadap mantan petinggi OJK, Fitri Hadi (FH) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Dana Syariah Indonesia (DSI). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018, Fitri Hadi (FH). Penahanan ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu Tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (20/6/2026).

Baca juga: Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Fitri Hadi akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dia mendekam di sel tahanan mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Ade Safri menjelaskan FH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (19/6/2026). Dalam pemeriksaan itu, FH dicecar sebanyak 79 pertanyaan oleh penyidik.

“Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” ujar Ade Safri.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *