Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN



loading…

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Felldy Utama

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Andri Mulyono selaku Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika Andri Mulyono melakukan pertemuan dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempresentasikan profil PT Yasa Arta Trimanunggal guna mendapatkan proyek pengadaan barang dan logistik di lingkungan BGN. Pasca-pertemuan tersebut, Andri Mulyono mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik.

“Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” kata Syarief dalam konferensi persnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *