KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim



loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Dari penggeledahan itu, tim KPK turut menyita sejumlah mata uang, dari rupiah hingga asing.

“Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta; USD 12.200; EUR 1.250, dan YEN 80.000,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Hal ini diungkapkan Budi sekaligus untuk mengklarifikasi terkait beredarnya tumpukan mata uang asing yang disebut hasil dari penggeledahan rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) itu.

Baca juga: Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *