loading…
Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Hal itu dilakukan melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen di Hall Dewan Pers, Kamis (11/6/2026). Foto/Istimewa
Forum itu merupakan upaya Dewan Pers untuk terus memastikan perubahan regulasi hak cipta mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di era platform digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Dewan Pers menegaskan karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik yang profesional, mulai dari peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang layak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengungkapkan, anggota Dewan Pers tengah serius mengupayakan bagaimana merintis inovasi, solusi dari kesulitan yang tengah dihadapi insan pers.
Baca Juga: Dewan Pers Dorong Penguatan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” kata Komaruddin.
Dalam forum itu, hadir pula Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Turut hadir pula LBH Pers dan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).