
loading…
Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang oleh DPR mendapat apresiasi. Foto/SindoNews
Direktur Eksekutif SARA Institute, Muhammad Wildan, menilai proses legislasi yang telah dilaksanakan menunjukkan adanya upaya untuk mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR berbagai tahapan pembahasan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja ke sejumlah daerah, pelibatan akademisi, pakar, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta penerimaan berbagai masukan tertulis dari masyarakat.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
“Keterlibatan berbagai elemen bangsa dalam proses penyusunan regulasi ini merupakan langkah positif dalam memperkuat legitimasi, kualitas, dan akseptabilitas sosial terhadap produk hukum yang dihasilkan,” Selasa (9/6/2026).