
loading…
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengungkap lima kunci untuk mengatasi sengketa lahan di Pasuruan, Jawa Timur. Foto/istimewa
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri Safrizal ZA dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan kawasan di Pasuruan Timur.
Safrizal menguraikan lima aspek krusial yang menjadi kunci dalam mengurai benang kusut persoalan yang telah berlangsung sejak 1960 tersebut. Pertama, kepastian hukum dan fakta wilayah.
Secara legalitas dan administrasi negara, kata Safrizal saat ini TNI memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas 3.600 hektare. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa di atas lahan tersebut terdapat 10 desa definitif yang memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima Dana Desa.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Bangun Lapas Terpadu di Kota Pasuruan Tahun Ini