Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee



loading…

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tengah fokus menangani kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menyeret tersangka Dokter Richard Lee. Foto/IG Richard Lee.

TANGERANG – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tengah fokus menangani kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menyeret tersangka Dokter Richard Lee (DRL). Sebanyak tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari dikerahkan untuk mengawal persidangan nanti.

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja menjelaskan, penunjukan tim jaksa dalam jumlah besar ini lantaran perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat luas.

“Jumlah keseluruhan JPU yang akan bersidang nanti 7 orang. Tiga dari Kejati, 4 orang dari Kejaksaan Negeri. Yang katimnya (ketua tim) adalah Kasubsi Penuntutan, Pak Randika,” ujar Agung, di kantornya pada Senin (8/5/2026).

Baca juga: Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas

Agung menambahkan, keterlibatan empat jaksa dari Kejari Kota Tangerang bertujuan agar proses persidangan berjalan efektif dan tanpa hambatan apapun.

“Kejari menunjuk 4 jaksa di Kota Tangerang ini tujuannya biar persidangan ini lancar, tidak ada hambat-hambatan. Karena perkara di Kota Tangerang ini kan sangat banyak sekali ya. Sehingga jaksa yang menangani ini lebih konsen, lebih full,” ungkapnya.

Agung melanjutkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pimpinan kejaksaan dalam merespons isu yang berkembang di publik terkait kasus DRL.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *