
loading…
Pengamat Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar sipil bisa duduki jabatan di Polri bisa timbulkan persoalan. Foto/SindoNews
Pengamat Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menolak usulan tersebut. Menurut Edi struktur organisasi Polri sudah dibangun melalui sistem kepangkatan, pembinaan karier, pendidikan, dan tanggung jawab komando yang telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pengisian jabatan strategis oleh sipil pada institusi Polri berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek komando, koordinasi, dan akuntabilitas organisasi.
Baca juga: Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
“Hasil kajian akademik kami menyebutkan usulan Menteri Natalis Pigai yang membuka peluang untuk sipil pada jabatan strategis nonoperasionsl pada institusi kepolisian belum perlu diatur dalam RUU Polri. Alasannya, semua jabatan strategis pada lingkungan kepolisian pada umumnya berkaitan dengan kebijakan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia, pengawasan, maupun fungsi pendukung lainnya yang memerlukan pemahaman mendalam tentang sistem dan kultur organisasi krpolisian,” katanya.