loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang menjelang dimulainya persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya. Foto: Dok KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan pemindahan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) setelah lembaganya menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Budi menjelaskan Sudewo akan ditahan di Rutan Kelas I Semarang. Adapun tiga terdakwa lainnya akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Baca juga: Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab