
loading…
Richard Lee selaku tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen terkait produk kecantikannya resmi diserahkan ke Kejati Banten. Foto/IG Richard Lee.
JAKARTA – Richard Lee selaku tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen terkait produk kecantikannya resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 4 Juni 2026.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyebut Richard tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditetapkan pihak Kejaksaan.
“Iya benar kemarin, Kamis sudah tahap II,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
Dari video yang beredar di Instagram, Richard yang mengenakan rompi tahanan tampak digiring petugas saat dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan menuju Kejati Banten.