
loading…
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Rinto Subekti dalam RDP bersama Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Ditjen Imigrasi, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, Senin (25/5/2026). Foto: Dok DPR
Menurutnya, penyesuaian regulasi diperlukan agar penanganan TPPO dapat berjalan lebih efektif di tengah meningkatnya praktik perbudakan modern dan eksploitasi manusia yang mencederai hak asasi manusia. “Komisi XIII DPR RI mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama baik lintas Kementerian dan kelembagaan maupun lintas negara dalam penguatan kapasitas aparat, edukasi masyarakat, dan pengawasan simultan terhadap korporasi maupun pihak – pihak penyalur tenaga kerja,” ujar Rinto.
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR bersama para mitra kerja juga bersepakat menilai perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 terkait Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020–2024 serta Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 terkait Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji