Untuk Kesetaraan Antarlembaga Penegak Hukum



loading…

Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menyatakan penambahan usia pensiun anggota Polri penting dilakukan dalam revisi RUU Polri. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Penambahan usia pensiun anggota Polri penting dilakukan dalam revisi RUU Polri untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan perkembangan zaman. Hal itu disampaikan pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan terkait rencana Komisi III DPR yang akan membentuk panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.

Menurut Edi, tugas kepolisian saat ini semakin kompleks sehingga membutuhkan personel yang matang, berpengalaman, dan memiliki kompetensi tinggi dalam penegakan hukum maupun pelayanan masyarakat.

Baca juga: Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS

“Usia pensiun Polri perlu ditambah dari 58 tahun menjadi 60 tahun karena tantangan tugas kepolisian sekarang semakin berat dan membutuhkan pengalaman panjang. Faktanya, saat ini banyak anggota Polri yang pada usia sekarang masih sangat produktif dan kinerjanya masih sangat dibutuhkan institusi,” katanya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *