Bukan Oditur Militer, TAUD Minta Perkara Andrie Yunus Ditangani di Peradilan Umum



loading…

Perwakilan TAUD Alghiffari Aqsa usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026). Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) berharap putusan gugatan praperadilan terhadap perkara Andrie Yunus bisa membuahkan keadilan. Dengan begitu, kata TAUD, perkara Andrie Yunus bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar disidang di peradilan umum, bukan Oditur Militer.

“Jadi kami berharap tanggal 2 Juni akan ada keadilan dan permohonan kami dikabulkan. Apa output-nya? Output-nya adalah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini tetap dilanjutkan di proses peradilan umum dan tetap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bukan ke Oditur Militer, dan tetap disidang di peradilan umum,” ujar perwakilan TAUD Alghiffari Aqsa usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Alghiffari mengungkapkan, pihaknya tak peduli dengan proses persidangan para terdakwa penyiram air keras Andrie yang bergulir di Oditur Militer. Ia hanya fokus agar gugatan praperadilan ini bisa diterima dan penanganan perkara di peradilan umum.

Baca juga: TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus

“Terlebih sebagaimana yang kami sudah hadirkan di praperadilan ini, kami bisa membuktikan bahwa tidak hanya empat orang yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie. Tapi setidaknya, minimal, ada 16 orang yang di mana di dalamnya juga diduga ada beberapa orang sipil yang terlibat,” ucap Alghiffari.

“Jadi kasus ini masih panjang, kasus ini masih bisa diselesaikan, bahkan kita belum berbicara terkait siapa yang menggalang dana, siapa yang mendanai dalam kasus ini. Jadi kami berharap praperadilan ini bisa menemukan titik terang dan juga menemukan kemenangan dan kasusnya tetap dilanjutkan,” pungkasnya.

(rca)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *