
loading…
Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
Putusan PN Jakpus itu tertuang dalam perkara Nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst. Kuasa Hukum DPP PPP Syifaus Syarif mengungkapkan, majelis hakim telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena para penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal partai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Gugatan para penggugat di PN Jakpus diputus tidak dapat diterima karena belum menempuh penyelesaian sengketa internal partai,” kata Syarif kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Dia mengibaratkan kemenangan tersebut sebagai hattrick bagi DPP PPP dalam menghadapi berbagai gugatan terkait dinamika internal partai. Dia menuturkan bahwa sebelumnya sejumlah gugatan serupa juga telah gugur di pengadilan.