
loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat. FOTO/dok.SindoNews
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026.
“Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pembebasan penuh atas pokok PBB-P2 yang terutang,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny dalam pernyataan resmi Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Dengan adanya pembebasan, masyarakat tidak perlu membayar pokok PBB-P2 untuk objek pajak tertentu jika telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil, tepat sasaran, dan tidak memberatkan masyarakat.
Pembebasan pokok PBB-P2 100 persen diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan objek pajak berupa rumah tapak maupun rumah susun. Untuk rumah tapak, pembebasan berlaku bagi objek dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, untuk rumah susun, pembebasan berlaku bagi objek dengan NJOP maksimal Rp650 juta.