
loading…
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menghadiri Seminar Nasional Kepresidenan Mahasiswa dan LKBH Universitas Trisakti di Auditorium Gedung D Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Ist
Dalam paparannya bertajuk “Quo Vadis RUU Perampasan Aset di Indonesia?”, Hardjuno mengatakan, korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menunjukkan lemahnya mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan. Publik masih sering menyaksikan pelaku korupsi tetap menikmati kekayaannya meskipun telah dipidana.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Akan Akselerasi Kinerja BPA Kejagung
Menurut Hardjuno, situasi tersebut menjadi persoalan serius ketika Indonesia sedang menghadapi tekanan ekonomi global dan pelemahan rupiah yang pada Mei 2026 sempat bergerak di kisaran Rp17.500–Rp17.700 per dolar AS. Dalam kajian LPEKN 2026 disebutkan tekanan rupiah dipengaruhi kombinasi konflik geopolitik, capital outflow, hingga menurunnya sentimen terhadap emerging markets.
“Ketika negara dianggap lemah dalam memulihkan aset hasil kejahatan, maka kepercayaan publik maupun pasar terhadap tata kelola negara ikut terdampak. Karena itu RUU Perampasan Aset tidak bisa hanya dilihat sebagai isu hukum pidana, tetapi juga berkaitan dengan kredibilitas negara,” katanya.