Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi



loading…

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Diketahui, pengadilan tingkat pertama memvonis Nurhadi dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut,” demikian putusan banding yang dilihat di laman MA, Jumat (22/5/2026).

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pidana penjara selama lima tahun. Hakim menilai, Nurhadi terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara terkait Gratifikasi dan TPPU



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *