Jaga Rupiah, BI Perketat Aturan Transaksi Valas per Juni 2026



loading…

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan, bahwa selain menggunakan instrumen suku bunga, BI juga memperketat aturan transaksi valuta asing (valas) di dalam negeri. Foto/Dok

JAKARTABank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif untuk membentengi perekonomian domestik dari rambatan ketidakpastian global akibat memanasnya perang di Timur Tengah. Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia periode 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan ( BI-Rate ) sebesar 50 basis points (bps) hingga menyentuh level 5,25%.

Sejalan dengan kenaikan tersebut, bank sentral juga mengerek suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00%.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan, bahwa selain menggunakan instrumen suku bunga, BI juga memperketat aturan transaksi valuta asing (valas) di dalam negeri. Salah satu gebrakan terbarunya adalah memangkas batasan (threeshold) pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) yang akan diberlakukan mulai bulan depan.

Baca Juga: 7 Jurus BI Kuatkan Rupiah usai Terkapar di Rp17.425, Pembelian Dolar Diperketat

“Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui implementasi penurunan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik,” jelas Perry dalam konferensi pers hasil RDG di Jakarta, Rabu (20/5/2026).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *