
loading…
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dr Taufik Eko Nugroho, terdakwa kasus pemerasan di lingkungan Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak upaya hukum kasasi yang diajukan dr Taufik Eko Nugroho, terdakwa kasus pemerasan di lingkungan Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Sehingga vonis empat tahun penjara tetap berlaku.
Keputusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang ditetapkan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2/2026). Amar putusan menyebutkan bahwa permohonan kasus terdakwa ditolak dan membebankan biaya perkara.
Baca juga: Profil Taufik Eko Nugroho, Kaprodi Anestesiologi FK Undip Tersangka Kematian Dokter Aulia Risma
Dengan penolakan ini, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memperkuat hukuman pidana bagi dosen Fakultas Kedokteran Undip itu resmi berlaku sepenuhnya.