Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?



loading…

Pemerintah Pusat memberikan pembatasan belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30% dari APBD, apakah bakal ada pengurangan terhadap PPPK?. Foto/Dok

JAKARTA – Pemerintah Pusat memberikan pembatasan belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30% dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Hal ini tertuang dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan diatur melalui Undang-Undang APBN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berharap pemerintah daerah tidak melakukan pengurangan terhadap PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk mengimplikasikan program tersebut.

“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga: 30% Belanja Pegawai, Mungkinkah?

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa rapat bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB telah menghasilkan solusi yang konkret untuk meredam keresahan di daerah dan kalangan PPPK.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *