
loading…
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan besaran subsidi motor listrik senilai Rp5 juta per unit dengan target penyaluran sebanyak 100.000 unit. Foto/Dok
Selain motor listrik, pemerintah juga memberikan insentif mobil listrik melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besaran insentif ini bersifat dinamis, berkisar antara 40 hingga 100%, yang akan ditentukan berdasarkan kapasitas baterai kendaraan tersebut.
Purbaya yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini menegaskan bahwa kebijakan ini telah dikoordinasikan secara matang lintas kementerian guna memastikan implementasi yang efektif di lapangan.
Baca Juga: Siap-siap! Insentif Kendaraan Listrik Bakal Terbit Dua Minggu Lagi
“Untuk subsidi motor dan mobil listrik, sudah saya bicarakan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan telah kami sampaikan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Untuk motor listrik, subsidi sekitar Rp5 juta per unit, sedangkan untuk mobil disesuaikan dengan kapasitas baterainya,” ungkap Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK, Kamis (7/5/2026).