loading…
Strategi nol rupiah dan kebebasan ganjil genap tetap jadi senjata pamungkas Jakarta untuk memaksa warganya pindah dari knalpot ke kabel. Foto: Sindonews
Ternyata tidak. Hanya berganti istilah. Dari “dikecualikan” menjadi “diberikan insentif pembebasan”.
Kepala Bapenda DKI Lusi Herawati dan Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo sudah bicara kepada wartawan. Intinya satu: pemilik mobil listrik masih bisa senyum lebar.
Dasarnya kuat. Ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Nomornya: 900.1.13.1/3764/SJ. Isinya soal insentif fiskal.
Dulu, kendaraan listrik itu otomatis bukan obyek pajak. Sekarang, statusnya berubah. Jadi obyek pajak. Tapi, pajaknya dibebaskan 100 persen. Nol rupiah.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibebaskan. Bea Balik Nama (BBNKB) juga dibebaskan. Nol. Ini keuntungan fiskal.
Bayangkan kalau Anda beli mobil listrik seharga Rp1 miliar. BBNKB-nya bisa mencapai Rp125 juta. Kalau itu nol, tabungan Anda selamat banyak sekali.
Lalu ada keuntungan non-fiskal. Yang ini harganya tak ternilai bagi orang Jakarta: bebas ganjil genap.

Syafrin Liputo memastikan itu. Kebijakan ini tetap dipertahankan. Anda punya mobil listrik? Anda bisa lewat Sudirman jam berapa saja. Tanggal berapa saja. Tidak perlu lirik-lirik kalender. Ganjil atau genap tidak berlaku buat Anda.