Dua Terdakwa Kasus LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara



loading…

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara. Dua terdakwa itu yakni Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014 dan Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina periode 2015-2018.

Hakim meyakini keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).

Selain itu, 2 terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan. Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara, Yenni dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sekadar informasi, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020.

Jaksa menjelaskan Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *