Sudah 3 Bulan Lebih Tidak Ada Tanggapan



loading…

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menyatakan kembali menyurati Komisi III DPR terkait pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus yang menersangkakan Roy Suryo. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menyatakan pihaknya kembali menyurati Komisi III DPR. Surat tersebut terkait pengajuan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menersangkakan Roy Suryo.

“Hari ini juga sudah mengajukan surat ke Komisi III DPR. Surat Komisi III itu langsung ditandatangani oleh dua prinsipal, Mas Roy Suryo dan Dokter Tifa,” kata Refly saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Polda Metro Kirim Kembali Berkas Roy Suryo Dkk ke Kejati DKI, Pakar Hukum: Tepat, Biar Segera Disidangkan

Ia mengungkapkan, sejatinya pengajuan tersebut sudah disampaikan pada Januari 2026. Karena belum ada tanggapan, pengajuan tersebut kembali dilayangkan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *