
loading…
Partai Ummat. Foto/Istimewa
Aznur Syamsu mendukung dan mengapresiasi sikap kehati-hatian Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang belum menerbitkan SK Pengesahan DPP Partai Ummat. Menurut dia, hal tersebut merupakan sikap yang tepat.
“Hal ini tepat secara hukum karena saat ini terdapat 2 kubu yaitu kubu hasil Munas Jakarta Juni 2025 dan kubu hasil keputusan sepihak Majelis Syura yang sama-sama mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan ke Kemenkum,” katanya, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Cerita di Balik Nama Partai Ummat
Aznur berpendapat, perselisihan kepengurusan Partai Ummat saat ini bukan hanya sengketa internal, tetapi telah masuk ke ranah hukum dan sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Dengan demikian, belum ada kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat mengenai kepengurusan mana yang sah,” ujarnya.
Dirinya pun meminta kedua kubu menghormati proses hukum dan tidak melakukan provokasi dan konsolidasi yang memperkeruh suasana juga tidak melakukan intervensi terhadap pemerintah dalam hal ini kementerian Hukum. “Mengimbau seluruh kader Partai Ummat di daerah untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh pihak yang memaksakan kehendak,” pungkasnya.
(zik)