SK Pengurus Partai Ummat Tak Kunjung Disahkan, Aznur Syamsu Imbau Kader Tak Terprovokasi



loading…

Partai Ummat. Foto/Istimewa

JAKARTA – Ketua Umum Partai Ummat hasil Munas Jakarta Juni 2025 Aznur Syamsu merespons sikap Kementerian Hukum (Kemenkum) yang belum mengesahkan Surat Keputusan (SK) Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Partai Ummat 2025-2030. Kepengurusan tersebut telah diajukan oleh Partai Ummat ke Kemenkum sejak 7 Juli 2025.

Aznur Syamsu mendukung dan mengapresiasi sikap kehati-hatian Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang belum menerbitkan SK Pengesahan DPP Partai Ummat. Menurut dia, hal tersebut merupakan sikap yang tepat.

“Hal ini tepat secara hukum karena saat ini terdapat 2 kubu yaitu kubu hasil Munas Jakarta Juni 2025 dan kubu hasil keputusan sepihak Majelis Syura yang sama-sama mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan ke Kemenkum,” katanya, Senin (27/4/2026).

Baca Juga: Cerita di Balik Nama Partai Ummat

Aznur berpendapat, perselisihan kepengurusan Partai Ummat saat ini bukan hanya sengketa internal, tetapi telah masuk ke ranah hukum dan sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Dengan demikian, belum ada kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat mengenai kepengurusan mana yang sah,” ujarnya.

Dirinya pun meminta kedua kubu menghormati proses hukum dan tidak melakukan provokasi dan konsolidasi yang memperkeruh suasana juga tidak melakukan intervensi terhadap pemerintah dalam hal ini kementerian Hukum. “Mengimbau seluruh kader Partai Ummat di daerah untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh pihak yang memaksakan kehendak,” pungkasnya.

(zik)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *