Ungkit SP3 Rismon Sianipar Cs Tak Sesuai Aturan, Refly Harun Beberkan KUHAP Baru



loading…

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengungkapkan bahwa SP3 terhadap tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi tidak sesuai aturan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun mengungkapkan bahwa pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai aturan. Tiga tersangka tersebut yakni Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.

“Kita menyoal bahwa penghentian penyidikan tersangka lain dengan dasar restorative justice (RJ) itu melanggar ketentuan RJ yang diatur dalam KUHAP,” kata Refly saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP

Menurut Refly, alasannya karena para tersangka tersebut mendapatkan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun. Menurutnya, berdasarkan KUHAP baru, yang berhak mendapatkan RJ adalah yang mendapatkan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *