
loading…
Pemerintah resmi meluncurkan langkah mitigasi strategis untuk meredam lonjakan harga tiket pesawat domestik. FOTO/dok.SindoNews
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa intervensi ini bertujuan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap berada pada kisaran 9% hingga 13%, meski biaya operasional maskapai melambung.
“Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9% hingga 13%,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026) malam.
Baca Juga: Krisis Avtur Hantam California, Penerbangan Mulai Banyak Dibatalkan
Sebagai payung hukum kebijakan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026). Aturan ini menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik akan Ditanggung Pemerintah (DTP).