
loading…
Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Misry atau SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri. Foto/SINDOnews.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik menggelar perkara.
Baca juga: UI Bentuk Tim Ahli untuk Investigasi Kasus Grup Chat Mesum Mahasiswa FHUI
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, penyidik dari Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada korban.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” ujarnya.
Sebagai informasi, pendakwah asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry alias SAM, sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pelecehan seksual dan perilaku menyimpang terhadap sejumlah santri di Bareskrim Polri pada Kamis (12/3/2026).