
loading…
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan bahwa proses legislasi ke depan, terutama untuk RUU Ketenagakerjaan, harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Foto/Dok
“Jangan sampai terulang kembali seperti Omnibus Law Cipta Kerja, yang dibahas terburu-buru tanpa partisipasi luas dan tanpa kajian akademik yang mendalam,” kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya
Ia menyoroti rencana pembahasan RUU Ketenagakerjaan melalui Badan Legislasi DPR RI yang dinilai berpotensi dilakukan secara tertutup. KSPI dan Partai Buruh menilai mekanisme tersebut rawan mengabaikan partisipasi publik dan kepentingan pekerja.