
loading…
KPK menyita uang senilai 1 juta dolar AS. Uang itu diduga akan digunakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk mengondisikan Pansus Haji DPR. Foto/Dok SindoNews
Untuk memuluskan hal itu, uang tersebut kemudian dititipkan ke orang berinisial ZA yang belum diketahui identitas lengkapnya.
“Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Taufik menyatakan telah memeriksa ZA. Dari pemeriksaan itu, diketahui uang yang dimaksud belum diserahkan ke pihak pansus.
Baca Juga: Pansus Haji: Nurani, Kursi atau Money?