Bareskrim Polri Minta Korban Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun Ajukan Ganti Rugi ke LPSK



loading…

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak meminta para korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengajukan permohonan ganti rugi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Bareskrim Polri meminta para korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa, pihaknya telah bekerja sama dengan LPSK untuk mendata seluruh korban penipuan PT DSI.

“Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK,” kata Ade kepada wartawan dikutip Minggu (12/4/2026).

Baca juga: Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus PT DSI, Dude Herlino dan Istri Dicecar 30 Pertanyaan

Ia menjelaskan para korban dapat mendaftar pengajuan restitusi lewat laman simpusaka.lpsk dan e-restitusi.lpsk untuk pengajuan klaim kerugian korban.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *