
loading…
Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral 2008-2015. Salah satu tersangka yaitu Mohammad Riza Chalid (MRC). Foto/Nur Khabibi
Tersangka lainnya yaitu BBG selaku mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES), AGS selaku Head Of trading Pertamina Energy Services (2012-2014), MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), NRD selaku mantan Crude trading manager di PES, TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, dan IRW selaku Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, perkara bermula terkait adanya pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2008-2015.