Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Petral, Kejagung: Statusnya Masih Buron



loading…

Kejagung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral 2008–2015. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008–2015. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Saat ini, Kejagung masih memburu Riza Chalid yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan. Kejagung telah menerbitkan red notice dan menggandeng Interpol untuk mempercepat proses penangkapan.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Petral

“MRC berstatus DPO dan kami terus berkoordinasi dengan Interpol serta sejumlah negara untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *