
loading…
Kadin menegaskan, bahwa restitusi pajak merupakan hak dunia usaha atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara. Foto/Dok
“Jangan sampai muncul kebijakan yang justru menciptakan ketidakpastian dan berdampak pada minat investasi,”kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, Kamis (9/4/2026).
Lebih jauh, Saleh mengingatkan, bahwa kondisi ekonomi saat ini tidak dalam situasi normal. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan -baik pemerintah, legislatif, yudikatif, dunia usaha, maupun akademisi- perlu bersinergi menghadapi tekanan global yang berdampak langsung pada perekonomian domestik.
Baca Juga: Pengembalian Pembayaran Pajak Meledak hingga Rp340 Triliun, Apa Efek Restitusi Pajak?
Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu dan para pelaku usaha harus menjaga keberlanjutan usaha untuk mempertahankan karyawan, membuka lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, kebijakan pemerintah perlu memberikan ketenangan dan kepastian berusaha. Dalam tekanan ekonomi global -yang dipicu perang tarif dan konflik geopolitik-, mempertahankan pekerja yang ada bukan masalah mudah, apalagi membuka lapangan kerja baru.