
loading…
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima audiensi delegasi USABC bersama perwakilan perusahaan teknologi global, seperti Meta, Google, Apple, dan Salesforce. Foto/Ist
Dalam pertemuan tersebut, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam penyusunan dan pengawasan regulasi. Khususnya di tengah pesatnya transformasi digital yang telah menghapus batas komunikasi lintas negara.
Baca juga: Menkum di Rapim Polri: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum untuk Pangan dan Energi
“Transformasi digital telah melahirkan ekosistem baru, termasuk munculnya kreator-kreator konten yang edukatif dan berdampak. Namun, di sisi lain Pemerintah juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak,” ujar Menteri Hukum di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan data tahun 2025, terdapat sekitar 240 juta pengguna internet aktif di Indonesia, dengan sekitar 70 juta di antaranya merupakan anak di bawah usia 16 tahun. Kondisi ini mendorong Pemerintah untuk menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.