
loading…
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengusulkan legalisasi ganja secara terbatas untuk kepentingan medis. Foto: Achmad Al Fiqri
Usulan itu disampaikan Hinca saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, Selasa (7/4/2026). Hinca menilai, legalisasi ganja secara terbatas, ditujukan agar peredaran ganja tidak lagi berlangsung secara ilegal.
“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” kata Hinca.
Baca juga: Gandeng Kemenkes dan BRIN, BNN Segera Teliti Ganja Medis
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, legalisasi ini ditujukan untuk mengelola penanganan medis dengan ganja hanya di kawasan tertentu dan pengawasan ketat oleh negara.
Ia menyebutkan, kawasan itu dapat berupa pulau khusus yang dijadikan pusat produksi, riset, hingga rehabilitasi. Menurutnya, selama ini persoalan utama dalam regulasi narkotika adalah peredaran gelap.