Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%



loading…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak daerah bagi pelaku usaha restoran dan perhotelan. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak daerah bagi pelaku usaha restoran dan perhotelan. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20% untuk masa pajak Maret 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah.

“Kebijakan ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta,” ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Jakarta Perkuat Ruang Hijau, Kontribusi Pajak Warga Jadi Penopang

Kebijakan ini ditujukan bagi Wajib Pajak yang bergerak di sektor makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan di wilayah DKI Jakarta. Pemberian insentif tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dengan adanya kebijakan ini, pelaku usaha diharapkan mendapat kemudahan dalam menjalankan usahanya di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi musiman, khususnya pada sektor konsumsi makanan, minuman, dan layanan perhotelan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *