
loading…
BPOM menemukan sebanyak 24 produk obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO). Foto/SINDOnews.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penambahan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kesehatan, terutama yang dipasarkan dengan klaim efek instan.
Baca juga: Kepala BPOM Bahas Dampak Dampak Kesehatan Global di Harvard Medical School
Obat bahan alam seharusnya hanya mengandung bahan alami. Penambahan bahan kimia obat secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan. “BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” ujar Kepala BPOM di Jakarta (6/4/2026).
Dari 24 produk yang teridentifikasi mengandung BKO, mayoritas terdiri dari 9 produk dengan klaim peningkat stamina pria. Produk-produk ini diketahui mengandung sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol. Selain itu, terdapat 8 produk dengan klaim pegal linu yang mengandung kafein, fenilbutason, natrium diklofenak, parasetamol, deksametason, chlorpheniramine maleate (CTM), dan prednison.